TEMPO.CO, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja memasuki babak akhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh proses pembahasan materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai dilakukan pemerintah bersama dengan Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR.
“Hampir seluruh materi kami sudah sepakat, tinggal menunggu untuk diparipurnakan pada 8 Oktober untuk pengesahannya,” ujar Airlangga kepada Tempo, seperti yang dikutip di Koran Tempo edisi Sabtu 3 Oktober 2020.
Airlangga berujar terdapat dinamika dalam proses pembahasan yang dilakukan, khususnya pada kluster-kluster krusial yang menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya kluster ketenagakerjaan, mengenai skema pemberian pesangon. Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan pesangon yang disyaratkan ada 32 kali upah pekerja.
Namun, dalam draf akhir RUU Omnibus Law Cipta Kerja, jumlah yang disepakati adalah sebanyak 28 kali, dimana 19 kali upah dibayarkan oleh perusahaan, dan 9 kali sisanya dibayar pemerintah. “Jadi total 28 kali upah, skemanya kami revisi dengan skema asuransi melalui BP Jamsostek.”
Menurut Airlangga, selama ini kebijakan pesangon sebanyak 32 kali upah yang diberlakukan di Indonesia memberatkan pengusaha, hingga memengaruhi minat untuk berinvestasi.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Airlangga: Hampir Seluruh Pasal Telah Disetujui